Cara Hitung Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja 2025: Rumus & Contoh Kasus
Bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memahami cara hitung pesangon UU Cipta Kerja adalah hak dasar yang wajib diketahui. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021, mekanisme perhitungan pesangon di Indonesia mengalami perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya. Artikel ini akan memandu Anda memahami rumus, komponen, dan contoh nyata perhitungan pesangon agar Anda tidak dirugikan ketika menghadapi situasi PHK di tahun 2025โ2026.
Apa Itu Pesangon dan Dasar Hukumnya?
Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya diakhiri melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon bukan sekadar "uang perpisahan" โ ini adalah hak hukum pekerja yang dilindungi negara.
Dasar hukum utama yang mengatur pesangon saat ini adalah:
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja โ ini adalah regulasi teknis yang paling sering dirujuk dalam praktik
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beberapa pasal masih berlaku)
Komponen Pesangon: UP, UPMK, dan UPH
Berdasarkan PP 35/2021 Pasal 40, pesangon total terdiri dari tiga komponen utama yang masing-masing memiliki formula berbeda:
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon adalah komponen utama yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Besarannya mengacu pada tabel yang ditetapkan dalam PP 35/2021.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan sebagai penghargaan atas loyalitas dan kontribusi karyawan selama bekerja. Komponen ini baru diberikan setelah karyawan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak-hak yang belum sempat digunakan karyawan, antara lain:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya ongkos pulang ke tempat pekerja diterima (jika berlaku)
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Rumus Hitung Pesangon Sesuai PP 35/2021
Berikut adalah rumus dasar yang digunakan untuk menghitung total pesangon:
TOTAL PESANGON = UP + UPMK + UPH Di mana: - UP = Jumlah bulan sesuai tabel masa kerja ร Upah 1 Bulan - UPMK = Jumlah bulan sesuai tabel masa kerja ร Upah 1 Bulan - UPH = Cuti belum diambil + hak lain yang belum dipenuhi Upah 1 Bulan yang digunakan = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Tabel Besaran Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Berikut tabel lengkap besaran Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai PP 35/2021:
| Masa Kerja | Uang Pesangon (UP) | Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) |
|---|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah | โ |
| 1 tahun โ kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah | โ |
| 2 tahun โ kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah | โ |
| 3 tahun โ kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah | 2 bulan upah |
| 4 tahun โ kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah | 2 bulan upah |
| 5 tahun โ kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah | 2 bulan upah |
| 6 tahun โ kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah | 3 bulan upah |
| 7 tahun โ kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah | 3 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah | 4 bulan upah |
| 9 tahun โ kurang dari 10 tahun | 9 bulan upah | 5 bulan upah |
| 10 tahun โ kurang dari 11 tahun | 9 bulan upah | 6 bulan upah |
| 11 tahun โ kurang dari 12 tahun | 9 bulan upah | 7 bulan upah |
| 12 tahun โ kurang dari 13 tahun | 9 bulan upah | 8 bulan upah |
| 13 tahun โ kurang dari 14 tahun | 9 bulan upah | 9 bulan upah |
| 14 tahun โ kurang dari 15 tahun | 9 bulan upah | 10 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih | 9 bulan upah | 10 bulan upah |
Contoh Kasus Perhitungan Pesangon
Contoh Kasus 1: Karyawan dengan Masa Kerja 5 Tahun
Profil Karyawan:
- Nama: Budi Santoso
- Jabatan: Staff Administrasi
- Masa Kerja: 5 tahun 3 bulan
- Gaji Pokok: Rp 5.000.000/bulan
- Tunjangan Tetap (transport & jabatan): Rp 1.000.000/bulan
- Alasan PHK: Efisiensi perusahaan
- Sisa cuti: 8 hari (dari jatah 12 hari/tahun)
LANGKAH PERHITUNGAN:
Upah Dasar = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
= Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000
= Rp 6.000.000/bulan
Masa kerja 5 tahun 3 bulan โ masuk kategori "5โ6 tahun"
โ UP = 6 bulan upah
โ UPMK = 2 bulan upah (masa kerja sudah 3 tahun lebih)
1. Uang Pesangon (UP):
= 6 ร Rp 6.000.000
= Rp 36.000.000
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
= 2 ร Rp 6.000.000
= Rp 12.000.000
3. Uang Penggantian Hak (UPH):
Sisa cuti = 8 hari
UPH cuti = (8/25) ร Rp 6.000.000
= Rp 1.920.000
(Asumsi 25 hari kerja/bulan sesuai praktik umum)
TOTAL PESANGON = UP + UPMK + UPH
= Rp 36.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 1.920.000
= Rp 49.920.000
Contoh Kasus 2: Karyawan Senior dengan Masa Kerja 12 Tahun
Profil