THR

Cara Hitung Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja 2025

๐Ÿ“… 11 April 2026 โœ๏ธ HitungCepat.id ๐Ÿ‘๏ธ 11 pembaca โœ… Diperbarui Apr 2026
Cara Hitung Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja 2025

Cara Hitung Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja 2025: Rumus & Contoh Kasus

Bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memahami cara hitung pesangon UU Cipta Kerja adalah hak dasar yang wajib diketahui. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021, mekanisme perhitungan pesangon di Indonesia mengalami perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya. Artikel ini akan memandu Anda memahami rumus, komponen, dan contoh nyata perhitungan pesangon agar Anda tidak dirugikan ketika menghadapi situasi PHK di tahun 2025โ€“2026.

Cara hitung pesangon sesuai uu cipta kerja 2025 rumus contoh kasus โ€” header artikel | HitungCepat.id
Ilustrasi tidak tersedia

Apa Itu Pesangon dan Dasar Hukumnya?

Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya diakhiri melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon bukan sekadar "uang perpisahan" โ€” ini adalah hak hukum pekerja yang dilindungi negara.

Dasar hukum utama yang mengatur pesangon saat ini adalah:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja โ€” ini adalah regulasi teknis yang paling sering dirujuk dalam praktik
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beberapa pasal masih berlaku)
Info: Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sempat menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun kemudian diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja) yang memperkuat dasar hukum UU Cipta Kerja. PP 35/2021 tetap berlaku sebagai acuan teknis perhitungan pesangon hingga 2025โ€“2026.

Komponen Pesangon: UP, UPMK, dan UPH

Cara hitung pesangon sesuai uu cipta kerja 2025 rumus contoh kasus โ€” ilustrasi bagian 1 | HitungCepat.id
Ilustrasi tidak tersedia

Berdasarkan PP 35/2021 Pasal 40, pesangon total terdiri dari tiga komponen utama yang masing-masing memiliki formula berbeda:

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon adalah komponen utama yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Besarannya mengacu pada tabel yang ditetapkan dalam PP 35/2021.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan sebagai penghargaan atas loyalitas dan kontribusi karyawan selama bekerja. Komponen ini baru diberikan setelah karyawan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mencakup hak-hak yang belum sempat digunakan karyawan, antara lain:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya ongkos pulang ke tempat pekerja diterima (jika berlaku)
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perhatian: Berdasarkan PP 35/2021, besaran uang pesangon (UP) yang harus dibayarkan pengusaha adalah paling banyak 2 kali ketentuan dalam pasal 40 ayat (2). Berbeda dengan UU 13/2003 yang mengatur pemberian penuh, UU Cipta Kerja memperkenalkan mekanisme program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelengkap.

Rumus Hitung Pesangon Sesuai PP 35/2021

Berikut adalah rumus dasar yang digunakan untuk menghitung total pesangon:

TOTAL PESANGON = UP + UPMK + UPH

Di mana:
- UP  = Jumlah bulan sesuai tabel masa kerja ร— Upah 1 Bulan
- UPMK = Jumlah bulan sesuai tabel masa kerja ร— Upah 1 Bulan
- UPH = Cuti belum diambil + hak lain yang belum dipenuhi

Upah 1 Bulan yang digunakan = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Info: Komponen "upah" yang dipakai sebagai dasar perhitungan pesangon adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau uang transportasi yang berubah-ubah tidak dimasukkan dalam komponen upah dasar perhitungan ini, sesuai ketentuan PP 35/2021.

Tabel Besaran Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Cara hitung pesangon sesuai uu cipta kerja 2025 rumus contoh kasus โ€” ilustrasi bagian 2 | HitungCepat.id
Ilustrasi tidak tersedia

Berikut tabel lengkap besaran Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai PP 35/2021:

Masa Kerja Uang Pesangon (UP) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah โ€”
1 tahun โ€“ kurang dari 2 tahun 2 bulan upah โ€”
2 tahun โ€“ kurang dari 3 tahun 3 bulan upah โ€”
3 tahun โ€“ kurang dari 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun โ€“ kurang dari 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 tahun โ€“ kurang dari 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun โ€“ kurang dari 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun โ€“ kurang dari 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah 4 bulan upah
9 tahun โ€“ kurang dari 10 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
10 tahun โ€“ kurang dari 11 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
11 tahun โ€“ kurang dari 12 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
12 tahun โ€“ kurang dari 13 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
13 tahun โ€“ kurang dari 14 tahun 9 bulan upah 9 bulan upah
14 tahun โ€“ kurang dari 15 tahun 9 bulan upah 10 bulan upah
15 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah
Perhatian: Tabel di atas adalah ketentuan maksimum untuk UP. Berdasarkan mekanisme baru UU Cipta Kerja, perusahaan bertanggung jawab membayar sebagian (biasanya 1x ketentuan tabel), sementara program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja yang di-PHK.

Contoh Kasus Perhitungan Pesangon

Contoh Kasus 1: Karyawan dengan Masa Kerja 5 Tahun

Profil Karyawan:

  • Nama: Budi Santoso
  • Jabatan: Staff Administrasi
  • Masa Kerja: 5 tahun 3 bulan
  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000/bulan
  • Tunjangan Tetap (transport & jabatan): Rp 1.000.000/bulan
  • Alasan PHK: Efisiensi perusahaan
  • Sisa cuti: 8 hari (dari jatah 12 hari/tahun)
LANGKAH PERHITUNGAN:

Upah Dasar = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
           = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000
           = Rp 6.000.000/bulan

Masa kerja 5 tahun 3 bulan โ†’ masuk kategori "5โ€“6 tahun"
โ†’ UP  = 6 bulan upah
โ†’ UPMK = 2 bulan upah (masa kerja sudah 3 tahun lebih)

1. Uang Pesangon (UP):
   = 6 ร— Rp 6.000.000
   = Rp 36.000.000

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
   = 2 ร— Rp 6.000.000
   = Rp 12.000.000

3. Uang Penggantian Hak (UPH):
   Sisa cuti = 8 hari
   UPH cuti  = (8/25) ร— Rp 6.000.000
             = Rp 1.920.000

   (Asumsi 25 hari kerja/bulan sesuai praktik umum)

TOTAL PESANGON = UP + UPMK + UPH
               = Rp 36.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 1.920.000
               = Rp 49.920.000

Contoh Kasus 2: Karyawan Senior dengan Masa Kerja 12 Tahun

Profil