Cara Hitung Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja 2025: Rumus & Contoh Kasus
Bagi karyawan yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK), memahami cara hitung pesangon UU Cipta Kerja adalah hal yang sangat penting agar hak-hak Anda tidak terabaikan. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan turunannya yaitu PP No. 35 Tahun 2021, formula perhitungan pesangon mengalami perubahan signifikan dibandingkan rezim lama UU No. 13 Tahun 2003. Artikel ini akan membahas secara lengkap rumus, komponen, hingga contoh kasus konkret agar Anda bisa menghitung hak pesangon secara mandiri di tahun 2025โ2026.
Apa Itu Pesangon dan Dasar Hukumnya?
Pesangon adalah uang yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon bukan sekadar "hadiah perpisahan", melainkan hak normatif yang diatur secara ketat oleh undang-undang. Di Indonesia, regulasi utama yang mengatur pesangon saat ini adalah:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja menjadi UU
Perubahan mendasar di bawah UU Cipta Kerja adalah penghapusan sistem dua kali lipat pesangon dalam banyak skenario PHK, yang sebelumnya berlaku di UU No. 13 Tahun 2003. Kini, besaran pesangon dihitung dengan multiplier yang telah diatur baru dan disesuaikan dengan alasan PHK.
Komponen Pesangon: UP, UPMK, dan UPH
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, total hak karyawan yang di-PHK terdiri dari tiga komponen utama:
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon adalah komponen inti yang dihitung berdasarkan masa kerja dan upah bulanan karyawan. Besarannya mengacu pada tabel multiplier yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK adalah komponen tambahan yang diberikan sebagai penghargaan atas lamanya karyawan bekerja di perusahaan, dihitung terpisah dari uang pesangon. UPMK mulai diberikan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak-hak karyawan yang belum diambil atau belum dibayarkan, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB
Rumus Hitung Pesangon UU Cipta Kerja
Memahami cara hitung pesangon UU Cipta Kerja dimulai dari memahami komponen "upah" yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Berdasarkan PP 35/2021, upah yang digunakan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Komponen Upah untuk Dasar Perhitungan
- Upah pokok: Gaji dasar sesuai kontrak atau slip gaji
- Tunjangan tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara tetap setiap bulan tanpa memperhatikan kehadiran (misalnya: tunjangan jabatan tetap, tunjangan istri/suami, tunjangan anak)
- Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan, uang transport berbasis kehadiran) tidak termasuk dalam dasar perhitungan
Adapun apabila upah karyawan melebihi batas tertentu, maka dasar perhitungan menggunakan 4 kali Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat atau 4 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) jika UMK tidak ditetapkan.
Tabel Multiplier Berdasarkan Masa Kerja
Tabel Uang Pesangon (UP) โ Pasal 40 Ayat 2 PP 35/2021
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) โ Pasal 40 Ayat 3 PP 35/2021
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Contoh Kasus Perhitungan Pesangon
Contoh Kasus 1: Karyawan dengan Masa Kerja 6 Tahun
Profil: Budi bekerja di perusahaan manufaktur di Bekasi selama 6 tahun 3 bulan. Ia di-PHK karena efisiensi perusahaan. Upah pokok Budi adalah Rp 6.000.000 per bulan dengan tunjangan tetap jabatan Rp 500.000 per bulan. Ia memiliki sisa cuti 8 hari yang belum diambil (upah harian = upah bulanan รท 25).
DASAR UPAH PERHITUNGAN: Upah Pokok = Rp 6.000.000 Tunjangan Tetap = Rp 500.000 Total Upah Dasar = Rp 6.500.000 UANG PESANGON (UP): Masa kerja 6 tahun โ 7 bulan upah (karena masuk rentang "6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun") UP = 7 ร Rp 6.500.000 = Rp 45.500.000 Alasan PHK: efisiensi โ UP dibayar 1ร (sesuai Pasal 43 PP 35/2021) Total UP = Rp 45.500.000 UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK): Masa kerja 6 tahun โ 3 bulan upah UPMK = 3 ร Rp 6.500.000 = Rp 19.500.000 UANG PENGGANTIAN HAK (UPH): Sisa cuti 8 hari: Upah harian = Rp 6.500.000 รท 25 = Rp 260.000 UPH cuti = 8 ร Rp 260.000 = Rp 2.080.000 TOTAL PESANGON BUDI: UP = Rp 45.500.000 UPMK = Rp 19.500.000 UPH = Rp 2.080.000 โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ TOTAL = Rp 67.080.000
Contoh Kasus 2: Karyawan dengan Masa Kerja 12 Tahun (PHK karena Perusahaan Pailit)
Profil: Sari bekerja di sebuah perusahaan retail di Jakarta selama 12 tahun. Perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Upah pokok Sari Rp 9.000.000 per bulan, tanpa tunjangan tetap. Ia tidak memiliki sisa cuti yang belum diambil.
DASAR
๐ Artikel Terkait