Berapa Potongan BPJS dari Gaji? Rincian Lengkap 2025
Setiap bulan, karyawan di Indonesia pasti melihat ada sejumlah uang yang terpotong dari slip gaji mereka. Salah satu potongan yang paling umum dan wajib adalah potongan BPJS dari gaji. Namun, banyak karyawan yang belum memahami secara pasti berapa besaran potongan tersebut, terdiri dari program apa saja, dan bagaimana cara menghitungnya. Artikel ini akan menguraikan secara lengkap dan terperinci semua yang perlu Anda ketahui tentang potongan BPJS dari gaji, mulai dari dasar hukum, besaran iuran, hingga contoh perhitungan nyata yang mudah dipahami.
Apa Itu BPJS dan Mengapa Wajib Dipotong dari Gaji?
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di Indonesia, terdapat dua entitas BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keikutsertaan dalam program BPJS bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya dan membayar iuran secara rutin. Iuran ini dibagi antara karyawan (dipotong dari gaji) dan pemberi kerja (ditanggung perusahaan).
Jenis-Jenis Program BPJS yang Dipotong dari Gaji Karyawan
Potongan BPJS dari gaji karyawan mencakup beberapa program berbeda yang dikelola oleh dua lembaga berbeda. Berikut rinciannya:
1. BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional / JKN)
Dikelola oleh BPJS Kesehatan, program ini memberikan manfaat berupa layanan kesehatan mulai dari rawat jalan di puskesmas/klinik, rawat inap, tindakan operasi, hingga obat-obatan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, program ini mencakup empat jenis jaminan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan peraturan turunannya:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) โ memberikan perlindungan jika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja
- Jaminan Kematian (JKM) โ memberikan santunan kepada ahli waris jika karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja
- Jaminan Hari Tua (JHT) โ tabungan hari tua yang bisa dicairkan saat pensiun, meninggal, atau cacat total tetap
- Jaminan Pensiun (JP) โ memberikan manfaat pensiun bulanan saat karyawan mencapai usia pensiun
Berapa Besaran Potongan BPJS dari Gaji? Tabel Lengkap 2025
Besaran potongan BPJS dari gaji dihitung berdasarkan persentase dari upah karyawan. Berikut adalah tabel lengkap iuran BPJS yang berlaku:
| Program BPJS | Ditanggung Karyawan | Ditanggung Perusahaan | Total Iuran | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 1% dari upah | 4% dari upah | 5% dari upah | Perpres 64/2020 |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 2% dari upah | 3,7% dari upah | 5,7% dari upah | PP 46/2015 |
| JP (Jaminan Pensiun) | 1% dari upah | 2% dari upah | 3% dari upah | PP 45/2015 |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | 0% | 0,24%โ1,74% dari upah* | 0,24%โ1,74% | PP 44/2015 |
| JKM (Jaminan Kematian) | 0% | 0,3% dari upah | 0,3% dari upah | PP 44/2015 |
*Besaran iuran JKK tergantung pada tingkat risiko pekerjaan (kelompok I hingga V). Untuk pekerjaan perkantoran (risiko rendah), biasanya sebesar 0,24%.
Apa yang Dimaksud Upah sebagai Dasar Perhitungan?
Berdasarkan regulasi BPJS yang berlaku, upah yang menjadi dasar perhitungan iuran adalah:
- Gaji pokok, ditambah
- Tunjangan tetap (tunjangan yang dibayarkan secara konsisten setiap bulan, tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja)
Tunjangan tidak tetap seperti uang makan, uang transportasi berbasis kehadiran, atau bonus kinerja pada umumnya tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan iuran BPJS.
Batas Atas Upah untuk Iuran BPJS
Tidak semua program BPJS menggunakan upah aktual secara penuh. Ada batas atas yang perlu dipahami:
- BPJS Kesehatan: Batas atas upah untuk perhitungan iuran adalah Rp12.000.000/bulan (sesuai Perpres 64/2020). Iuran maksimal karyawan = 1% ร Rp12.000.000 = Rp120.000/bulan.
- Jaminan Pensiun (JP): Batas atas upah untuk perhitungan JP adalah Rp10.042.300/bulan (berdasarkan penetapan pemerintah yang diperbarui secara berkala). Iuran maksimal karyawan = 1% ร Rp10.042.300 = Rp100.423/bulan.
- JHT: Tidak ada batas atas yang ditetapkan secara khusus โ dihitung dari upah aktual.
Contoh Perhitungan Potongan BPJS dari Gaji
Mari kita lihat dua contoh konkret untuk memahami bagaimana potongan BPJS dari gaji dihitung dalam kondisi nyata.
Contoh 1: Karyawan dengan Gaji Rp5.000.000 per Bulan
Budi bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan swasta dengan gaji pokok Rp4.500.000 dan tunjangan tetap transportasi Rp500.000, sehingga total upah dasar = Rp5.000.000.
Upah Dasar Perhitungan : Rp5.000.000
POTONGAN DARI GAJI BUDI (Ditanggung Karyawan):
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
BPJS Kesehatan (1%) : 1% ร Rp5.000.000 = Rp 50.000
JHT (2%) : 2% ร Rp5.000.000 = Rp 100.000
Jaminan Pensiun (1%) : 1% ร Rp5.000.000 = Rp 50.000
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
TOTAL POTONGAN BPJS DARI GAJI : Rp200.000/bulan
IURAN DITANGGUNG PERUSAHAAN (tidak dipotong gaji):
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
BPJS Kesehatan (4%) : 4% ร Rp5.000.000 = Rp 200.000
JHT (3,7%) : 3,7% ร Rp5.000.000 = Rp 185.000
Jaminan Pensiun (2%) : 2% ร