Cara Hitung PPh 21 Skema TER Terbaru 2025: Panduan & Contoh Lengkap
Sejak berlakunya PMK 168/2023, mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 mengalaman perubahan signifikan melalui skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Bagi banyak karyawan dan bagian HR, cara hitung PPh 21 TER 2025 mungkin masih terasa membingungkan. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap yang akan menguraikan langkah demi langkah perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER, dilengkapi contoh konkret dengan angka nyata agar Anda bisa langsung mempraktikkannya. Simak sampai tuntas agar tidak ada potongan gaji yang membuat Anda bingung.
Apa Itu Skema TER dalam PPh 21?
Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah mekanisme baru pemotongan PPh 21 yang diperkenalkan pemerintah melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023. Skema ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan terus digunakan hingga tahun 2025 serta proyeksi 2026.
Sebelumnya, pemotongan PPh 21 dilakukan dengan menghitung penghasilan neto setahun lalu membagi hasilnya ke setiap bulan. Metode lama ini sering menghasilkan selisih di akhir tahun, terutama ketika ada kenaikan gaji atau tunjangan tidak tetap. Dengan skema TER, penghitungan menjadi lebih sederhana: cukup kalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif TER yang sesuai dengan status PTKP wajib pajak.
Dasar Hukum TER: PMK 168/2023 dan UU HPP
Reformasi perpajakan Indonesia tidak terjadi dalam satu malam. Ada dua regulasi utama yang menjadi fondasi skema TER:
- UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 β menjadi landasan perubahan tarif PPh orang pribadi dan berbagai penyesuaian struktural sistem pajak nasional.
- PMK Nomor 168/PMK.03/2023 β mengatur secara teknis mekanisme pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata, termasuk tabel TER Kategori A, B, dan C.
Selain dua regulasi inti tersebut, terdapat regulasi pendukung yang mempengaruhi komponen pengurang penghasilan bruto, antara lain:
- Perpres 64/2020 dan PP 44/2015 β mengatur iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi pengurang dalam perhitungan.
- PP 35/2021 dan UU Cipta Kerja β relevan untuk perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penghasilan tidak teratur lainnya.
- SK BAZNAS No. 15 Tahun 2026 β menetapkan besaran zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak bagi wajib pajak Muslim yang membayar zakat melalui lembaga resmi.
Kategori Tarif TER A, B, dan C
Berdasarkan PMK 168/2023, tarif TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak:
| Kategori | Status PTKP | Keterangan |
|---|---|---|
| TER A | TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan |
| TER B | TK/1, TK/2, TK/3, K/0 | Tidak kawin dengan tanggungan 1β3, atau kawin tanpa tanggungan |
| TER C | K/1, K/2, K/3 | Kawin dengan tanggungan 1β3 |
Setiap kategori memiliki tabel tarif progresif berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan. Tarif ini bervariasi mulai dari 0% untuk penghasilan rendah hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar per tahun, mengikuti lapisan tarif dalam UU HPP.
Komponen Penghasilan yang Diperhitungkan
Sebelum mengalikan dengan tarif TER, Anda perlu memahami apa yang masuk sebagai penghasilan bruto:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan jika diberikan tunai)
- Tunjangan tidak tetap (lembur, tunjangan kehadiran)
- Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM) yang ditanggung pemberi kerja
Adapun komponen yang tidak termasuk dalam penghasilan bruto untuk TER bulanan:
- Iuran BPJS Kesehatan karyawan (1%) dan JHT karyawan (2%) β ini adalah potongan dari take-home pay, bukan penambah bruto
- Natura dan kenikmatan yang sudah dikecualikan berdasarkan PMK terkait
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 dengan TER
Berikut alur sederhana cara hitung PPh 21 TER 2025 untuk bulan Januari hingga November:
- Identifikasi status PTKP karyawan untuk menentukan kategori TER (A, B, atau C).
- Hitung total penghasilan bruto bulan bersangkutan (gaji + semua tunjangan + iuran BPJS yang dibayar perusahaan).
- Cari tarif TER yang sesuai dari tabel PMK 168/2023 berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan dan kategori PTKP.
- Kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER β hasilnya adalah PPh 21 bulan tersebut.
- Khusus Desember: hitung pajak terutang setahun penuh dengan tarif progresif, lalu kurangi total PPh 21 yang sudah dipotong JanuariβNovember.
Contoh Perhitungan PPh 21 TER 2025
Contoh 1: Karyawan Lajang (Status TK/0 β Kategori TER A)
Profil: Budi, karyawan swasta, lajang, tidak punya tanggungan (TK/0). Penghasilan per bulan:
- Gaji pokok: Rp8.000.000
- Tunjangan transportasi: Rp1.000.000
- Tunjangan makan: Rp500.000
- JKK (0,24%) dibayar perusahaan: Rp19.200
- JKM (0,3%) dibayar perusahaan: Rp24.000
LANGKAH 1 β Hitung Penghasilan Bruto Bulanan βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ Gaji Pokok : Rp 8.000.000 Tunjangan Transport : Rp 1.000.000 Tunjangan Makan : Rp 500.000 JKK (0,24% Γ 8jt) : Rp 19.200 JKM (0,3% Γ 8jt) : Rp 24.000 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ Total Bruto Bulanan : Rp 9.543.200 LANGKAH 2 β Tentukan Kategori & Tarif TER βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ Status PTKP : TK/0 β Kategori TER A Bruto/bulan : Rp9.543.200 Tarif TER A untuk rentang Rp8.500.001 β Rp10.000.000 = 2% (sesuai lampiran PMK 168/2023) LANGKAH 3 β Hitung PPh 21 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ PPh 21 = Tarif TER Γ Penghasilan Bruto PPh 21 = 2% Γ Rp9.543.200 PPh 21 = Rp190.864 β PPh 21 dipotong bulan ini: Rp190.864
Contoh 2: Karyawan Kawin dengan 1 Tanggungan (Status K/1 β Kategori TER C)
Profil: Siti, staf administrasi, sudah menikah dan memiliki 1 anak (K/1). Penghasilan per bulan:
- Gaji pokok: Rp12.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp2.000.000
- Tunjangan kehadiran: Rp500.000
- JKK (0,24%) dibayar perusahaan: Rp28.800
- JKM (0,3%) dibayar perusahaan: Rp36.000
- Membayar zakat via BAZNAS: Rp150.000/bulan (dapat dikurangkan sesuai SK BAZNAS No.15/2026)
LANGKAH 1 β Hitung Penghasilan Bruto Bulanan
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Gaji Pokok : Rp 12.000.000
Tunjangan Jabatan : Rp 2.000.000
Tunjangan Kehadiran : Rp 500.000
JKK (0,24% Γ 12jt) : Rp 28.800
JKM (0,3% Γ 12jt) : Rp 36.000
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Total Bruto Bulanan : Rp 14.564.800
LANGKAH 2 β Pengurang Zakat (SK BAZNAS No.15/2026)
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Zakat melalui BAZNAS : Rp 150.000
Bruto setelah zakat : Rp 14.414.800
LANGKAH 3 β Tentukan Kategori & Tarif TER
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
Status PTKP : K/1 β