Apa Itu Iuran BPJS Kesehatan Karyawan?
Iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah kontribusi wajib yang dibayarkan setiap bulan oleh pekerja dan pemberi kerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta dan anggota keluarganya, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap di rumah sakit.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) โ termasuk karyawan swasta dan ASN โ dihitung berdasarkan persentase dari gaji atau upah peserta.
Persentase Iuran BPJS Kesehatan 2025
Berikut adalah rincian persentase iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada tahun 2025:
| Pihak | Persentase Iuran | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemberi Kerja | 4% dari gaji | Ditanggung perusahaan/pemberi kerja |
| Pekerja/Karyawan | 1% dari gaji | Dipotong langsung dari gaji |
| Total Iuran | 5% dari gaji | Dibayarkan ke BPJS Kesehatan |
Batas Upah Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Pemerintah menetapkan batas upah minimum dan maksimum dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan:
| Batas | Nominal |
|---|---|
| Batas Bawah (Upah Minimum) | Rp 2.000.000 / bulan |
| Batas Atas (Upah Maksimum) | Rp 12.000.000 / bulan |
Artinya, jika gaji karyawan di bawah Rp 2.000.000, iuran dihitung dari Rp 2.000.000. Jika gaji di atas Rp 12.000.000, iuran tetap dihitung dari Rp 12.000.000 (tidak lebih).
Rumus Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
Rumus dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah:
Iuran Total = 5% ร Gaji Pokok (maks. Rp 12.000.000) Potongan Karyawan = 1% ร Gaji Pokok Tanggungan Perusahaan = 4% ร Gaji Pokok
Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan 2025
Contoh 1: Gaji Rp 5.000.000/bulan
| Komponen | Perhitungan | Nominal |
|---|---|---|
| Iuran Total (5%) | 5% ร Rp 5.000.000 | Rp 250.000 |
| Potongan Karyawan (1%) | 1% ร Rp 5.000.000 | Rp 50.000 |
| Tanggungan Perusahaan (4%) | 4% ร Rp 5.000.000 | Rp 200.000 |
Contoh 2: Gaji Rp 15.000.000/bulan (di atas batas maksimum)
| Komponen | Perhitungan | Nominal |
|---|---|---|
| Iuran Total (5%) | 5% ร Rp 12.000.000 (batas maks.) | Rp 600.000 |
| Potongan Karyawan (1%) | 1% ร Rp 12.000.000 | Rp 120.000 |
| Tanggungan Perusahaan (4%) | 4% ร Rp 12.000.000 | Rp 480.000 |
Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Iuran 5% yang dibayarkan mencakup perlindungan untuk:
- Peserta (karyawan) itu sendiri
- Suami atau istri yang sah
- Maksimal 3 orang anak (belum menikah, belum bekerja, usia di bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah)
Untuk anggota keluarga tambahan di luar tanggungan di atas (contoh: anak ke-4), dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per orang dari gaji.
Cara Daftar dan Lapor BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan paling lambat 30 hari sejak karyawan mulai bekerja. Caranya:
- Daftar melalui website bpjs-kesehatan.go.id atau kantor BPJS terdekat
- Lengkapi data perusahaan dan data karyawan
- Lakukan pembayaran iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10
- Lapor perubahan data karyawan (mutasi, PHK, dll.) dalam 30 hari
Sanksi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dapat dikenakan sanksi:
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis
- Denda dan bunga keterlambatan
- Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (izin usaha, tender pemerintah, dll.)
Gunakan Kalkulator BPJS Kesehatan Gratis
Untuk mempermudah perhitungan iuran BPJS Kesehatan karyawan Anda, gunakan Kalkulator BPJS Kesehatan HitungCepat.id yang sudah diperbarui sesuai regulasi 2025. Cukup masukkan gaji pokok dan jumlah tanggungan, hasilnya langsung tersedia secara akurat.
๐งฎ Hitung Iuran BPJS Kesehatan Sekarang
Masukkan data gaji Anda dan dapatkan rincian potongan BPJS secara otomatis dan akurat.
Buka Kalkulator BPJS โPertanyaan Umum Seputar BPJS Kesehatan Karyawan
Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dikurangkan dari pajak?
Ya. Iuran BPJS Kesehatan yang dibayar karyawan (1%) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21, sehingga mengurangi beban pajak penghasilan karyawan.
Bagaimana jika karyawan resign atau di-PHK?
Karyawan yang resign atau di-PHK dapat beralih ke peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau mandiri. Iuran dihitung berdasarkan kelas perawatan yang dipilih: Rp 42.000 (Kelas 3), Rp 100.000 (Kelas 2), atau Rp 150.000 (Kelas 1) per orang per bulan.
Apakah BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia?
Ya. Kartu BPJS Kesehatan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS di seluruh Indonesia, termasuk puskesmas, klinik, dan rumah sakit pemerintah maupun swasta.